Kemendagri Minta Hentikan Penerapan Kipem di Surabaya

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta Kota Surabaya tak menerapkan Kartu Penduduk Musiman (Kipem). Begitu juga sejumlah daerah yang mempunyai kebijakan serupa bagi pendatang sementara. 

Dirjen Dukcapil, Zudan Arief Fakhrullah mengatakan, penerapan Kipem seperti di Surabaya harus dihentikan karena dinilai tak sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Solusinya bisa dengan adanya pendataan penduduk pendatang di daerah itu. 

“Ada pengaduan dari penduduk di Surabaya yang dirazia karena tidak punya kipem dan KTP El nya disita kareba dia dari luar surabaya. Tindakan represif ini tidak sesuai dengan UU No. 24 th 2013 tentang Adminduk yang humanis,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (18/8). 

Menurut dia, daerah dilarang membuat kebijakan yang represif apalagi bertentangan dengan UU Adminduk yang paradigmanya dianggap humanistik. Menurut dia harus ada perubahan cara menertibkan para pendatang, seperti pendataan penduduk, bukan dengan cara represif. 

Kota Surabaya melaporkan ke Dukcapil Kemendagri bahwa Kipem didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Administrasi kependudukan Pasal 9, isinya setiap penduduk WNI tinggal sementara di Surabbaya (bukan penduduk Surabaya) selama tiga bulan atau lebih, harus memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, tidak dikenakan biaya (tidak ada retribusi). 

Selain itu pada Pasal 97 yakni Pelanggaran pasal 9 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (masuk Kas Negara). Pasal 96 berisi penyidikan pelanggaran dalam perda dilakukan PPNS dengan kewenangan menyita surat antara lain KTP El, untuk dilakukan BAP dan proses verbal tipiring ke Pengadilan Negeri, jadi KTP el akan diberikan setelah pelanggar melaksanakan Putusan Pengadilan negeri dengan membayar denda ke kas negara. 

Kepala Dinas Kota Surabaya sudah mengakui bila perda tersebut tidak ada rujukan dengan UU Adminduk. “Saya sudah minta kpd kepala dinas kotasurabaya agar kipem dihentikan. Razia dihentikan diganti dengan pendatan penduduk. Diubah paradigmanya dari represif menjadi humanis,” tutup Zudan.(p/ab)